
Mulia Kontraktor - Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991.
Prinsip-prinsip syariah tentunya disertakan dalam layanan yang disediakan bank syariah. Lalu apa saja keuntungan menabung di bank syariah? Penasaran? Yuk simak ulasan dibawah ini!
Tanpa Biaya Administrasi
Tentunya, hal ini meringankan para nasabah yang menabung dengan jumlah yang tidak besar. Karena tujuan bank syariah adalah menciptakan tempat untuk menabung, bukan untuk membagi hasil.
Hal ini sangat berbeda sekali dengan bank konvensional yang memotong biaya administrasi sebesar Rp7.500 hingga Rp12 ribu per bulannya.
Akan tetapi, memang ada bank konvensional yang tidak membebankan biaya administrasi, namun terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Tanpa Bunga
Keunggulan tabungan syariah adalah tidak adanya bunga karena bank ini memnggunakan sistem bagi hasil. Bank berbasis syariah menetapkan bagi hasil yang besarannya tergantung oleh seberapa tinggi pendapatan bank.
Produk Khusus
Bank Syariah memiliki produk khusus seperti tabungan haji, wakaf, hingga qurban. Produk tersebut sangat memudahkan para nasabah muslim untuk melaksanakan ibadahnya. Nah hal ini, menjadi salah satu pembeda dengan bank konvensional.
Akad Sesuai Syariah Islam
- Akad Mudharabah
Akad ini digunakan untuk nasabah yang bertujuan agar uangnya dikelola oleh bank. Karakteristik akad mudharabah:
- Perjanjian kerjasama antara penyedia dana (shohibul mal) dengan pengelola (mudharib)
- Nasabah menyediakan uang 100% dan bank mengelolanya
- Jika usaha berhasil, keuntungan dibagi berdasarkan kontrak (nisbah)
- Jika bangkrut karena kelalaian bank, uang akan dikembalikan secara utuh kepada nasabah
- Jika bangkrut bukan karena kelalaian pengelola, kerugian ditanggung nasabah.
Akan mudharabah pun masih dibagi ke dalam 2 pilihan,
Mudharabah mutlaqah, akad yang di mana nasabah memperbolehkan bank untuk memutar uangnya di industri syariah.
Mudharabah muqayyadah, di mana nasabah boleh memilih tempat, cara, dan objek investasi dengan catatan risiko ditanggung sendiri.
- Akad Wadiah
Akad ini dilakukan untuk anda yang hanya memiliki rencana untuk menyimpan uang di bank. Anda pun bisa mengambil uang kapan pun, seperti layaknya menabung di bank konvensional. Adapun 2 jenis akad wadiah:
Wadiah yad al-amanah adalah tempat penitipan uang murni.
Wadiah yad adh-dhamanah memperbolehkan pihak bank untuk mengelola uang nasabah. Tetapi, nasabah masih bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu secara utuh.
Demikian ulasan mengenai keuntungan menabung di bank syariah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada ulasan menarik berikutnya!